URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

 

KEPALA DINAS

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perhubungan serta tugas pembantuan.
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. memvalidasi rencana dan program kerja dibidang perhubungan;
  2. menetapkan kebijakan teknis dibidang perhubungan;
  3. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  4. mengkoordinasi pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  5. mengkoordinasi pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  2. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang-bidang pada Dinas;
  5. mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
  7. mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  8. mengkoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  9. mengkoordinasikan pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas;
  11. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai tugas:
  1. menyusun dan mengolah data rencana program dinas, monitoring, evaluasi, pelaporan serta penyusunan laporan;
  2. merencanakan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
  1. merencanakan pengumpulan bahan dan menganalisa data guna menyusun rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas;
  3. menyusun penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang dinas;
  4. menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan hasil program kerja dinas;
  5. menyusun penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas;
  6. menyusun pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas;
  7. melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
  8. melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan dinas;
  9. melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;
  10. melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
  11. melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  1. merencanakan penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas;
  2. merencanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat–rapat, tamu–tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  3. merencanakan penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
  4. menyusun rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
  5. melaksanakan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
  6. menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
  7. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

BIDANG MANAJEMEN LALU LINTAS

  • Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakkan teknis dibidang pengendalian, pengawasan dan melakukan manajemen dan pengawasan perparkiran untuk umum, serta melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian dan pengawasan, manajemen dan rekayasa serta perparkiran untuk umum;
  2. merumuskan kebijakan teknis dibidang pengendalian, pengawasan, perparkiran, manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  3. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  4. melaksanakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas;
  5. melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen parkir untuk umum;
  6. memverifikasi dokumen analisis dampak lalu lintas;
  7. menetapkan jaringan jalan kabupaten;
  8. menginventarisasi daerah rawan kecelakaan; dan
  9. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN LALU LINTAS

  • Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas mempunyai tugas Penyusunan rencana dan program kerja, melaksanakan pengawasan pengendalian dan pengaturan lalu lintas serta melakukan inventarisasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengendalian dan pengawasan lalu lintas;
  2. menyusun bahan Perumusan Kebijakan Teknis Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas di wilayah Kabupaten;
  3. merencanakan penegakkan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan orang dan barang;
  4. melaksanakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas darat serta melakukan koordinasi penyelenggaraan lalu lintas darat yang berada di wilayah Kabupaten;
  5. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kelebihan muatan;
  6. melaksanakan pengawasan, inventarisasi dan pendataan daerah rawan kecelakaan;
  7. menyelenggarakan pemberian izin dispensasi kelas jalan untuk angkutan barang pada jalan kabupaten;
  8. melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI PERPARKIRAN

  • Kepala Seksi Perparkiran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program kerja, manajemen dan pengawasan, menetapkan lokasi serta pemberian rekomendasi fasilitas parkir untuk umum.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perparkiran mempunyai fungsi:
  1. mengumpulkan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang perparkiran;
  2. merumuskan Kebijakan Teknis perparkiran di wilayah Kabupaten;
  3. melaksanakan perencanaan dan penetapan lokasi parkir untuk umum;
  4. melaksanakan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  5. memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  6. menghimpun dan menganalisa data guna pengelolaan dan manajemen parkir untuk umum;
  7. mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perparkiran baik yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten maupun pihak ketiga;
  8. melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS

  • Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta menetapkan jaringan transportasi jalan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, penyusunan rencana dan program kerja di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  2. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa wilayah Kabupaten;
  3. melaksanakan manajemen lalu lintas jalan Kabupaten;
  4. menyusun bahan dan data dalam rangka rekayasa lalu lintas;
  5. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk jaringan jalan Kabupaten;
  6. memberikan persetujuan untuk hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN);
  7. menyusun dan menetapkan rencana kelas jalan di jalan Kabupaten;
  8. menyusun dan menetapkan rencana jaringan transportasi jalan tingkat kabupaten;
  9. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

BIDANG TEKNIK, SARANA DAN PENGEMBANGAN TRANSPORTASI

  • Kepala Bidang Teknik, Sarana dan Pengembangan Transportasi mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis dibidang teknik pengujian kendaraan bermotor dan perlengkapan jalan di wilayah kabupaten, menetapkan rencana induk transportasi kabupaten serta menyusun kebijakan pengembangan sistem dan tehknologi transportasi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Teknik, Sarana dan Pengembangan Transportasi mempunyai fungsi:
  1. memverifikasi rencana dan program kerja di bidang teknik dan pengujian kendaraan bermotor, fasilitas jalan serta pengembangan sistem dan tehknologi transportasi;
  2. merumuskan kebijakan teknis pengujian kendaraan bermotor, fasilitas jalan serta pengembangan sistem dan tehknologi transportasi;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
  4. menetapkan, pengadaan, pemasangan serta pemeliharaan fasilitas Jalan;
  5. merencanakan dan menetapkan jaringan kereta api local kabupaten
  6. memverifikasi rencana induk LLAJ kabupaten;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSI TEKNIK DAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  • Kepala Seksi Teknik dan Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan melaksanakan koordinasi pengujian kendaraan bermotor, penetapan daya angkut serta pembinaan bengkel umum dan karoseri kendaraan bermotor.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Teknik dan Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang pengujian kendaraan bermotor;
  2. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten;
  3. melaksanakan koordinasi pengujian berkala kendaraan bermotor;
  4. memberikan petunjuk – petunjuk teknis tentang ketentuan persyaratan kendaraan wajib uji dan penetapan daya angkut kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  5. menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan teknis kepada perusahaan karoseri dan perbengkelan kendaraan bermotor;
  6. melaksanakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kendaraan dinas milik pemerintah yang akan dihapuskan dari inventaris;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI PERLENGKAPAN JALAN

  • Kepala Seksi Perlengkapan Jalan mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakkan teknis, penetapan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di wilayah Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Perlengkapan Jalan mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang perlengkapan jalan;
  2. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perlengkapan jalan di wilayah Kabupaten;
  3. menyusun dan menentukan rencana lokasi serta pengadaan dan pemasangan kebutuhan perlengkapan lalu lintas (rambu jalan, marka jalan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendalian pengaman pemakai jalan) serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten;
  4. melaksanakan perawatan perlengkapan jalan;
  5. menyusun penghimpunan data, pengadaan dan pemeliharaan  perlengkapan jalan dalam wilayah Kabupaten;
  6. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM DAN TEKNOLOGI TRANSPORTASI

  • Kepala Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis, penataan dan pengembangan sistem dan teknologi transportasi darat, laut serta udara di wilayah Kabupaten.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang pengembangan sistem dan teknologi transportasi;
  2. menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis Pengembangan Sistem dan Tehknologi Transportasi di wilayah kabupaten;
  3. menyusun bahan rencana induk LLAJ Kabupaten;
  4. menyusun bahan rencana penataan sistem transportasi wilayah;
  5. menyusun bahan rencana pengembangan sarana dan prasarana transportasi;
  6. menyusun bahan rencana pengembangan transportasi berkelanjutan;
  7. menyusun jaringan kereta api lokal kabupaten;
  8. menyusun bahan pengembangan studi dan penelitian masalah-masalah transportasi;
  9. menyusun bahan kegiatan pengembangan dan penerapan sistem informasi dan teknologi di bidang transportasi;
  10. merencanakan pembinaan dan pengawasan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah;
  11. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

BIDANG ANGKUTAN

  • Kepala Bidang Angkutan mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis di bidang angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan, terminal transportasi serta memberikan bimbingan keselamatan lalu lintas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
  1. mengkoordinasikan pengumpulan data penyusunan rencana dan program kerja di bidang angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan, terminal transportasi, serta bimbingan keselamatan;
  2. merumuskan kebijakan teknis di bidang angkutan darat, sungai danau dan penyeberangan, terminal transportasi, serta keselamatan lalu lintas;
  3. mengkoordinasikan bimbingan teknis usaha angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan;
  4. mengkoordinasikan manajemen dan penyelenggaraan terminal penumpang tipe C, terminal barang serta halte untuk angkutan orang dan barang;
  5. mengkoordinasikan penyusunan jaringan trayek angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan di dalam wilayah Kabupaten;
  6. memverifikasi pemberian ijin lokasi Lapangan terbang khusus pendaratan helikopter (helipad);
  7. memberikan bimbingan keselamatan transportasi.

SEKSI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG

  • Kepala Seksi Angkutan Barang dan Orang mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, kebijakan teknis, angkutan orang, barang, sungai, danau dan penyeberangan, penetapan jaringan trayek angkutan, penetapan tarif kelas ekonomi.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Angkutan Barang dan Orang mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang angkutan barang dan orang;
  2. menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis Angkutan orang dan barang di wilayah Kabupaten;
  3. menyusun perencanaan, pengembangan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan;
  4. merencanakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah Kabupaten;
  5. menyusun bahan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam wilayah Kabupaten;
  6. menyusun bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam wilayah Kabupaten serta angkutan perkotaan dan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah Kabupaten;
  7. menyiapkan pemberian bimbingan teknis perijinan angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya;
  8. menyusun bahan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan sesuai dengan domisili orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha;
  9. menyusun bahan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah Kabupaten;
  10. melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI TERMINAL

  • Kepala Seksi Terminal mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis, penetapan lokasi, manajemen dan penyelenggaraan terminal tipe C, terminal barang dan halte untuk angkutan orang dan barang.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Terminal mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang terminal;
  2. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan terminal tipe C di wilayah Kabupaten;
  3. merancang manajemen dan penyelenggaraan terminal tipe C;
  4. menyusun perencanaan, penetapan, peninjauan lokasi, pembangunan dan pengembangan terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang;
  5. merencanakan pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang;
  6. menyusun bahan penetapan lokasi terminal barang;
  7. menyusun bahan pemberian ijin lapangan terbang khusus pendaratan helicopter (helipad);
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

SEKSI BIMBINGAN DAN KESELAMATAN

  • Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan mempunyai tugas menyusun rencana, program kerja dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan keselamatan pengguna dan penyedia jasa angkutan darat, sungai dan penyeberangan serta memberikan bimbingan dan pengenalan lalu lintas terhadap pelajar.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan mempunyai fungsi:
  1. menyusun pengumpulan data, menyusun rencana dan program kerja di bidang bimbingan dan keselamatan;
  2. menyusun bahan perumusan Kebijakan Teknis bimbingan keselamatan di wilayah Kabupaten;
  3. menyusun penghimpunan data sebagai bahan pemberian pembinaan, arahan dan bimbingan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas, darat, sungai dan penyeberangan di wilayah Kabupaten;
  4. menyusun bahan dalam rangka melaksanakan pelatihan dan bantuan teknis keselamatan kepada pengguna dan penyedia lalu lintas darat, sungai dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Blitar;
  5. merencanakan bimbingan teknis dan rekomendasi perijinan terhadap sekolah mengemudi;
  6. merencanakan pemberian bimbingan, pengenalan keselamatan lalu lintas terhadap pelajar;
  7. merencanakan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan Kabupaten;
  8. melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai bidang tugasnya.

 

UNIT PELAKSANA TEKNIS

  • UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
  • UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
  • Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk Jabatan Fungsional Penguji melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berjenjang kepada Kepala Dinas.

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organnisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya mesing-masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan .agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.