TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR 

  1. PPID Pembantu memiliki tugas sebagai berikut:
  2. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  3. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  8. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
  10. PPID Pembantu mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa