GAMBARAN UMUM

Dinas Perhubugan berlokasi di Jalan Raya Dandong No. 53 Srengat – Blitar terletak di koordinat -8.065003 S dan 112.080926 E. Kantor Dinas Perhubungan menempati lahan seluas 1.275 m2 yang menjadi 1 (satu) lokasi dengan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Unit 1 (Srengat).

Proses awal terbentuknya Dinas Perhubungan di mulai pada Tahun 1990 yang masih menjadi satu dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 1990 dengan performa tipe C yang disebut Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) cabang Provinsi.

Sejalan dengan adanya regulasi kebijakan pemerintah, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggunakan azas otonomi daerah LLAJR cabang provinsi mulai terpisah dengan Provinsi dan menjadi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Daerah yang kemudian bertransformasi menjadi Kantor Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kantor LLAJ ini kemudian dalam perjalanannya sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :

  • Tahun 2002 terjadi perubahan dari kantor LLAJ menjadi Kantor Perhubungan
  • Tahun 2005 terjadi perubahan dari kantor Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan
  • Tahun 2009 terjadi perubahan dari Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  • Tahun 2016 terjadi perubahan dari Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan.