PROFIL SINGKAT PPID DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Dinas Perhubungan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Nomor : 188/29/409.107/KPTS/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar..
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar beralamat di Jalan Raya Dandong No. 53 Telp./Fax. (0342) 555 330 Srengat – Blitar