KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERHUBUNGAN
- Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang perhubungan serta tugas pembantuan.
- Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Manajemen Lalu Lintas, membawahi:
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
- Seksi Perparkiran;
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
- Bidang Teknik, Sarana Dan Pengembangan Transportasi, membawahi:
- Seksi Teknik dan Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Seksi Perlengkapan Jalan;
- Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi.
- Bidang Angkutan, membawahi:
- Seksi Angkutan Barang dan Orang;
- Seksi Terminal;
- Seksi Bimbingan dan Keselamatan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.