KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

DINAS PERHUBUNGAN

  • Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang perhubungan serta tugas pembantuan.
  • Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas:
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  5. Bidang Manajemen Lalu Lintas, membawahi:
  6. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
  7. Seksi Perparkiran;
  8. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
  9. Bidang Teknik, Sarana Dan Pengembangan Transportasi, membawahi:
  10. Seksi Teknik dan Pengujian Kendaraan Bermotor;
  11. Seksi Perlengkapan Jalan;
  12. Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi.
  13. Bidang Angkutan, membawahi:
  14. Seksi Angkutan Barang dan Orang;
  15. Seksi Terminal;
  16. Seksi Bimbingan dan Keselamatan.
  17. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  18. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Masing-masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.