BLITAR (9/1/2025) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran dan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan Pembinaan Juru Parkir serta Sosialisasi Pembayaran Retribusi Non-Tunai yang diselenggarakan secara berkala.
D
alam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Anjar Eko Juli Atmanto, S.H., ditekankan bahwa juru parkir merupakan ujung tombak pelayanan perhubungan di lapangan. Salah satu fokus utama tahun ini adalah transisi mekanisme pembayaran retribusi dari metode konvensional menuju sistem digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Selain edukasi teknologi, Dishub Kabupaten Blitar juga memperkuat aspek legalitas petugas lapangan. Seluruh juru parkir diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK) dan Surat Kesanggupan untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap petugas memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku, termasuk larangan melakukan pemungutan kepada pengguna parkir berlangganan.
Untuk menunjang profesionalisme di lapangan, Dishub juga melakukan standarisasi identitas dengan membagikan atribut seragam baru yang terdiri dari baju seragam, topi, dan peluit. Melalui pembagian atribut ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah membedakan juru parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan dengan praktik parkir liar.
Kegiatan yang dihadiri oleh staf Seksi Perparkiran dan perwakilan mitra perbankan ini berjalan dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam modernisasi layanan publik di Kabupaten Blitar.



