Salah satu tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar adalah menyelengarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dalam perkembangan teknologi Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar telah menerapkan sebuah sistem ATCS (Area Traffic Control System) dimana dapat dilakukan pengaturan traffic light melalui pusat kendali ATCS yang ada dikantor Dinas Perhubungan. Dengan adanya sistem kendali ATCS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dapat melakukan Pengawasan Lalu Lintas, Rekayasa Lalu Lintas, Manajemen Lalu Lintas dan Sosialisasi aturan lalu lintas dan kebijakan pemerintah daerah serta menunjang fungsi keamanan linkungan.
Comments are closed.
KONTAK
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR
Jl. Raya Dandong No. 53 Dandong Srengat Blitar Jawa Tmur 66152
Telp./Fax. 0342 555 330
Email . dishub@blitarkab.go.id
Comments are closed.