Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat terkait penetapan tarif angkutan penyeberangan sungai Brantas lintas Blitar-Tulungagung, hari ini Rabu (28/04) di ruang rapat Dinas Perhubungan kabupaten Blitar Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, UPT PPR Lamongan sebagai fasilitator, dan Pemilik Kapal Lintas Penyeberangan Sungai Brantas Blitar – Tulungagung sebagai pihak yang bersepakat Hasil kesepakatan tarif yang telah disepakati oleh Para Operator Kapal Sungai Brantas Lintas Blitar – Tulungagung selanjutnya akan dipasang daftar tarif di masing-masing dermaga penyeberangan sesuai dengan kesepakatan. Monitoring dan evaluasi di lapangan kedepannya akan dilakukan dan digunakan sebagai acuan dalam rangka membantu legalitas angkutan lintas penyeberangan Sungai Brantas Lintas Blitar – Tulungagung. @dishubjatim @dishub_kabblitar @dishub_tulungagung #Jawatimur #Blitar #Tulungagung #perhubungan #dishubblitar #dishubtulungagung #asdp #sungaibrantas #jatimbangkit
Comments are closed.